Polisi Kembali Tetapkan 1 Pelaku Penjarahan saat 5 Ruko Terbakar di Mempawah

- 22 Maret 2021, 18:36 WIB
Jepretan layar yang menangkap aktivitas penjarahan saat kebakaran hebat menghanguskan 5 ruko di Mempawah
Jepretan layar yang menangkap aktivitas penjarahan saat kebakaran hebat menghanguskan 5 ruko di Mempawah /Dika/

WARTA PONTIANAK - Polres Mempawah kembali menetapkan 1 orang pelaku penjarahan barang dagangan milik korban kebakaran lima ruko di kawasan pasar Terminal Mempawah yang terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Satu dari 5 Pelaku Penjarahan di Lokasi Kebakaran Pasar Mempawah Merupakan Anak di bawah Umur

Pelaku berinisial PD warga Kabupten Mempawah yang saat kejadian tersebut pelaku sempat mengambil satu pasang sepatu milik korban yang rukonya terbakar.

“Dari hasil pengembangan ini kami berhasil mengamankan pelaku lainnya, karena saat itu pelaku ini juga mengambil barang dagangan milik korban kebakaran, kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut pencurian terhadap korban yang tertimpa musibah,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Mempawah, AKP. Muhammad Riski Rizal kepada wartawan pada Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Tega! Bukannya Menolong, 5 Pemuda Ini Jarah Barang di Lokasi Kebakaran Mempawah

Modus pelaku sama seperti yang dilakukan kepada 5 pelaku sebelumnya dengan berpura-pura mengamankan barang dagangan korban kebakaran agar tidak dilalap api, namun barang dagangan milik korban malah disembunyikan pelaku.

“Dari keterangan pelaku ini jika sepatu yang ia dapat itu berasal dari satu toko yang terbakar, tapi pelaku mengelak telah mencuri padahal sepatu yang ia ambil waktu itu sudah berada di kantong kresek untuk dibawa kabur,” tambahnya.

Sementara dari total pelaku kini sudah ada 5 pelaku penjarahan mengingat satu pelaku berinisial IS yang merupakan anak dibawah umur telah diserahkan ke orang tua karena tidak terlibat dalam penjarahan tersebut.

Baca Juga: Lahan Kosong di Depan SMK 1 Singkawang Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

“Awalnya kan kita mengamankan 5 orang namun 1 pelaku yang masih dibawag umur, sehingga kami lepaskan karena dari hasil pemeriksaan IS Ini tidak terlibat dalam penjarahan karena saat itu dirinya dicurigai juga terlibat karena posisinya berada di penjarahan,” pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x