Gaji Guru Kontrak Mandek Hingga 3 Bulan, Wakil Bupati Kapuas Hulu: Harus Dibayar Tiap Bulan!

- 24 Maret 2021, 17:31 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat /Tofiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menegaskan agar tidak ada lagi pembayaran gaji guru kontrak di Kapuas Hulu yang mandek hingga 3 bulan.

“Saya minta Dinas Pendidikan menyelesaikan persoalan gaji guru kontrak ini jangan sampai dibayar 3 bulan lagi. Kasihan guru – guru kita, mereka itu punya anak istri yang perlu dinafkahi belum lagi biaya pulang pergi mereka ke sekolah itu cukup besar,” katanya, Rabu 24 Maret 2021.

Wakil Bupati meminta pembayaran gaji guru kontrak harus dibayarkan setiap sebulan sekali. Mengingat tenaga kontrak yang lain saja dibayar gajinya setiap bulan.

Baca Juga: 22 Proyek Jalan dan Jembatan di Kapuas Hulu akan Dikerjakan Tahun Ini

“Untuk apa kita menahan – nahan gaji guru kontrak ini, toh inikan uang negara. Jangan dipersulitlah mereka. Karena mereka ini guru yang mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya.

Wabup menyampaikan dimasa kepemimpinan dirinya dan Bupati Fransiskus Diaan tak ingin lagi mendengar adanya keluhan – keluhan dari guru.

“Kita harapkan kedepan ini bagaimana masalah yang menyangkut guru ini dapat diselesaikan dengan baik. Karena guru ini ujung tombak dunia pendidikan,” ucapnya.

Sebelumnya Petrus Kusnadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu menyampaikan, jumlah guru kontrak yang ada di Kapuas Hulu itu ada 533 orang. Menurutnya sebetulnya tidak ada permasalahan terhadap gaji guru kontrak ini jika dibayarkan perbulan.

Baca Juga: NU dan Tokoh Agama Dukung Pembangunan MIN Kapuas Hulu  

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah