Masyarakat Adat di Kapuas Hulu Terima SK PPMHA

- 23 Maret 2021, 21:59 WIB
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu.
Penyerahan SK Bupati tentang PPMHA kepada tiga Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu. /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  – Tiga komunitas masyarakat adat Suku Dayak Iban di wilayah Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kegiatan penyerahan SK Bupati yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu itu berlangsung di Aula Kantor Camat Embaloh Hulu, Selasa 23 Maret 2021.

Tiga komunitas masyarakat yang menerima SK Bupati itu diantaranya Masyarakat Adat Dayak Iban Benua Ungak, Ketemenggungan Iban Jalai Lintang, Desa Langan Baru, Masyarakat Adat Iban Kulan Ketemenggungan Iban Jalai Lintang Desa Batu Lintang dan Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Kelayam, Ketemenggungan Suku Dayak Iban Batang Kanyau Desa Menua Sadap.

Baca Juga: AMAN Kapuas Hulu Siap Kawal Perda Perlindungan Masyarakat Adat

SK bupati tersebut diserahkan oleh Ambrosius Sadau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Sekretaris Panita PPMHA.

Ambrosius Sadau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu menyampaikan, yang menjadi dasar Pemerintah Daerah mengeluarkan SK yakni Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Kemudian diterbitkan Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang, hingga dibentuknya panitia PPMHA yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh komunitas masyarakat adat.

"Panitia PPMHA bekerja untuk memverifikasi dokumen usulan secara lengkap, karena ini menyangkut keputusan negara," katanya, Selasa 23 Maret 2021.

Sadau mengatakan, untuk mengakui masyarakat adat itu legalitas serta pedomannya jelas, dan aturannya tentu bersifat mengikat.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x