Erwin mengatakan, banyaknya ASN Kapuas Hulu yang mengajukan pindah ini tidak ada kaitanya dengan Pilkada 2020. Apalagi ASN tersebut bermasalah, dirinya memastikan tidak ada.
Baca Juga: Status Siaga Darurat Asap Ditetapkan, Bupati Minta Daerah Rawan Karhutla Dipetakan
“Karena setiap ASN itu berhak mengajukan pindah dengan catatan yang bersangkutan harus mengabdi selama 10 tahun. Dan ASN juga tidak boleh menuntut mutasi, karena tidak semua permohonan mereka ajukan mutasi itu dikabulkan karena kita lihat juga apa pertimbangan mereka ajukan mutasi,” jelasnya.
Untuk pengajuan mutasi sendiri, kata Erwin, sejak 2019 harus melalui persetujuan dari Bupati langsung.
Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Pastikan Usut Tuntas Kasus Arwana 2020
“Untuk tahun ini saja ada 100 lebih ASN di Kapuas Hulu yang pensiun,” tutupnya.***