WARTA PONTIANAK – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh. Imam Reza memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Pelapor Kasus Pengadaan Ikan Arwana 2020 Dipindahkan dari Dinas Perikanan Kapuas Hulu ke Kecamatan
“Saya tegaskan kasus Arwana ini tergantung hasil penyelidikan dan gelar perkara ya,” katanya, Jumat 26 Maret 2021.
Reza mengatakan, saat ini kasus dugaan Tipikor Arwana 2020 ini masih dalam proses penyelidikan, kini tinggal 1 saksi lagi yang belum dimintai keterangan.
“1 saksi itu dari Pontianak. Kasus ini kami masih memprosesnya. Untuk memastikan kasus ini lanjut kemananya tergantung hasil lidik,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus Arwana ini kata Reza, kepolisian tetap normatif sesuai SOP, mau ada tersangka atau tidaknya tergantung hasil penyelidikan.
“Untuk masyarakat Kapuas Hulu tetap bersabar yang pasti masih dilakukan penyelidikan, nanti kalau sudah ada hasil akan kita sampaikan,” tutupnya.
Perlu diketahui pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kapuas Hulu dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp1,113 miliar.