Jaksa Entikong Jadi Saksi Kasus Penggelapan Uang oleh Mantan Anak Buahnya

- 29 Maret 2021, 17:15 WIB
Jaksa Entikong Jadi Saksi Kasus Penggelapan Uang oleh Mantan Anak Buahnya
Jaksa Entikong Jadi Saksi Kasus Penggelapan Uang oleh Mantan Anak Buahnya /Humas Kejari Sanggau/

Rudy sebelumnya melaporkan GWN atas kasus penggelapan ke Polsek Entikong pada 11 Januari 2021 hingga kasusnya bergulir ke meja persidangan.

GWN merupakan tenaga honorer di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sanggau di Entikong dan mengundurkan diri pada akhir Oktober 2020. Sebulan sebelum pengunduran dirinya, Rudi memanfaatkan rekening milik GWN pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460014306455 untuk menyimpan sejumlah uang yang diakui milik Rudy.

Berawal ketika Rudy memberikan uang Rp 1 juta kepada GWN untuk membuka rekening baru atas nama GWN sekaligus penyetoran awal tabungan. GWN kemudian memberikan kartu ATM dan buku rekening miliknya tersebut kepada Rudy. Tetapi GWN telanjur mengaktifkan layanan M-Banking atas nomor rekeningnya itu karena satu paket layanan saat membuka rekening.

Baca Juga: Warga Sekadau Pemilik 5 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang Virtual Perdana

Isi rekening tiba-tiba saja berubah menjadi ‘gendut’ dalam waktu singkat karena sering terjadi penyetoran yang diakui Rudy yang melakukan penyetoran hingga jumlahnya mencapai Rp149,9 Juta.

Secara rinci setoran tersebut antara lain pada 21 September 2020 Rudy menyetor Rp24,9 Juta, kemudian pada 30 September 2020 setor tunai Rp20 Juta, dan pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp50 Juta.

Rudy selanjutnya menambah setoran dengan cara memerintahkan sekretaris Kacabjari, Dayang Ega Dwi Hardiyanti untuk menyetor tunai sebesar Rp55 Juta.

Dua bulan sejak penyetoran terakhir itu atau sekitar Desember 2020, Rudy berniat melakukan penarikan tunai pada ATM Rekening atasnama GWN. Tapi apa yang terjadi? Saldo rekening tersisa hanya Rp93 ribu saja.

Baca Juga: 6 Rumah Ambruk Akibat Tanah Longsor di Jalan Perbatasan Indonesia Malaysia

Rudy merasa kecele dan pada 4 Januari 2021 menanyakan kepada GWN kemana uang titipan tersebut. Dijawab GWN, dipakai untuk bermain trading di aplikasi Binomo dan untuk keperluan sehari-hari dengan cara transaksi melalui M-Banking yang tertaut ke nomor handphone milik GWN.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (1/4/2021) dengan agenda tututan tanpa memberikan kesempatan bagi terdakwa GWN untuk melakukan pembelaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini terdiri dari 3 orang yakni, Nur Suryadi,M. Indra S, dan Mifa Al Fahmi. Pada pemeriksaan saksi, sebanyak tiga orang sudah diperiksa antaralain Rudy, Ega dan Sherly yang juga tunangannya GWN.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x