WARTA PONTIANAK – Pengadilan Negeri Sanggau menggelar sidang kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan tersangka GWN pada Kamis 25 Maret 2021.
Baca Juga: Terseret Korupsi Dana Pilgub, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan saksi Rudy Astanto yang merupakan Jaksa di Entikong kabupaten Sanggau sekaligus mantan atasan dari terdakwa GWN.
Banyak kejanggalan dari perkara penggelapan tersebut, terutama sumber uang yang mencapai Rp149,9 Juta.
“Itu semua uang pribadimu? banyak juga ya sampe ratusan juta padahal baru dari akhir september 2020 buka rekeningnya hingga Desember 2020,” kata Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang menyidangkan perkara tersebut saat memeriksa saksi Rudi Astanto.
Rudy yang baru saja menempati posisi sebagai Kacabjari Entikong pada Agustus 2020 kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut adalah miliknya.
“Uang pribadi saya pak,” jawab Rudi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan selanjutnya bersambung dengan pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi di hari yang sama.
Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 642 Tangkap Pengedar Narkoba di Perbatasan