MUI Kalbar: Vaksin di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

- 30 Maret 2021, 18:01 WIB
Dialog tentang pelopor pemuda dalam percepatan Vaksinasi selama Bulan Ramadan
Dialog tentang pelopor pemuda dalam percepatan Vaksinasi selama Bulan Ramadan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Menjelang Ramadan, Masyarakat Relawan Indonesia (MRI) menggelar dialog kebangsaan membahas tentang peran pemuda sebagai pilar bangsa dalam mendukung vaksinasi, di Aula Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa 30 Maret 2021.

Peran pemuda memang sangat diperlukan untuk menjadi duta dalam percepatan vaksinasi kepada masyarakat guna mencegah penularan covid-19 di Kota Pontianak.

Dialog ini memberikan pemahaman kepada para relawan yang didominasi oleh para pemuda agar lebih memahami fatwa kesucian dan kehalalan vaksinasi selama berpuasa.

Baca Juga: Gorontalo Utara Secara Tegas Menolak Vaksin Astrazeneca, Ini Alasannya

“Memang pemuda ini merupakan pelopor kebangsaan karena pemuda inilah tongkat estafet kepemimpinan di masa depan, untuk itu pemuda ini diharapkan mampu menggerakkan masyarakat lain untuk melakukan vaksinasi, dan dialog ini agar para pemuda mengerti dan dapat menyampaikan ke masyarakat luas tentang hukum dan fatwa vaksinasi selama bulan puasa,” ujar Ketua Masyarakat Relawan Indonesia, Fachri.

Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kalbar, Syaifuddin Zuhri mengatakan jika selama berpuasa, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa apabila vaksinasinya dilakukan dengan suntikan.

“Selama bulan suci Ramadan, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, itu tertuang di fatwa MUI nomor 13 namun harus dengan cara disuntikkan ke dalam tubuh,” ujarnya.

Baca Juga: Tahap 2 Dinkes Kapuas Hulu Terima 550 Vial Vaksin Sinovac

Namun apabila saat berpuasa fisik dari seseorang itu lemah untuk divaksin ada baiknya agar ditunda lebih dahulu atau menunggu waktu berbuka puasa.

“Apabila orang yang akan divaksin selama bulan puasa itu kondisinya lemah ada baiknya untum mencari waktu yang dinilai tepat dalam proses vaksinasi,” tuturnya.

Selain itu vaksin Sinovac yang digunakan untuk diberikan kepada masyarakat secara fatwa halal untuk disuntikkan ke masyarakat.

“Menurut fatwa MUI jika vaksin yang digunakan merupakan vaksin Sinovac dan itu halal. Jadi tidak terkontaminasi dengan kandungan yang diharamkan,” tutupnya.

Baca Juga: RS Antonius Dapat Jatah 300 Vaksin dari Pemkot Pontianak

Selain itu, Tokoh masyarakat Kalbar, Abdul Rahmi mengatakan, dengan diperbolehkannya vaksinasi di Bulan Ramadan sesuai fatwa MUI, maka pemuda inilah yang harus menyampaikan ke masyarakat luas agar seluruh masyarakat dapat menerima vaksin di Bulan Ramadan.

“Pemuda inilah yang akan berperan penting untuk memberikan pemahaman ke masyarakst agar masyarakat dapat yakin dalam melakukan vaksinasi selama bulan puasa,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x