WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah menyiapkan 4,3 Ha lahan untuk dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis sebagai salah satu upaya memaksimalkan pengelolaan sampah di Kapuas Hulu itu.
Baca Juga: KORMI Kapuas Hulu Terbentuk, Hamid Terpilih Sebagai Ketua
Tahun 2022 Kabupaten Kapuas Hulu pun akan mendapatkan anggaran dana Pemerintah Pusat sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan TPA di Kapuas Hulu yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Barat.
“Dana ini sudah masuk di RKP Ditjend Ciptakarya Kemenpupera, akan tetapi masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab Kapuas Hulu. Kita diberi waktu sampai bulan Mei 2021 untuk melengkapi persyaratan tersebut,” kata Budi Prasetyo Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kapuas Hulu, Jumat 9 April 2021.
Budi menyampaikan, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Kapuas untuk memastikan Kemenpupera agar dapat menganggarkan dana untuk pembangunan TPA Kapuas Hulu di tahun 2022, diantaranya lahan TPA harus sudah atas nama Pemkab Kapuas Hulu, lokasi TPA harus sudah ada akses jalan masuk, karena lokasi TPA masuk ke dalam kurang lebih 1 Km dan akses jalan masuk belum ada.
Baca Juga: WNA Kembali Masuk Kapuas Hulu, Imigrasi Pustussibau Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
“Kemudian dokumen lingkungan berupa UKL/UPL, jaringan listrik di lokasi TPA juga belum tersedia dan kelembagaan pengelola TPA juga harus disiapkan, bisa berupa UPT pengelola sampah,” jelasnya.
Budi mengatakan, pihaknya pun sudah sering melakukan peninjauan langsung lokasi TPA di Kalis. “Sekarang yang lebih intens survey adalah tim konsultan yang menyusun Detail Engineering Design (DED) yang dibiayai oleh BPPW Kalbar,” ujarnya.
Sementara itu Murni Plt Kabid Pengelolaan Sampah dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu menyampaikan, progres untuk rencana pembangunan TPA di Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis masih dalam proses DED.