Satgas Covid-19 Singkawang akan Batasi Tempat Usaha Mkro Terkait Peningkatan Kasus Baru

- 22 April 2021, 09:44 WIB
Rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang
Rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang /Humas Pemkot Singkawang/

WARTA PONTIANAK - Menyikapi peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang yang kian hari kian meningkat. Pemerintah Kota Singkawang bersama TNI dan Polri menggelar rapat membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Basemen Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu 21 April malam.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Dijadwalkan Dibuka pada Bulan Mei-Juni

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Singkawang.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, sesuai hasil rapat, selain menyepakati pembatasan jam operasional khususnya kepada Restoran, Cafe, Warung Kopi dan PKL, Satgas Covid-19 Kota Singkawang juga akan melakukan Cek Point pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri di tiga pintu masuk Kota Singkawang seperti Pasir Panjang, Simpang VIT dan Kulor guna mengantisipasi masyarakat yang akan mudik ke Kota Singkawang.

Terkait akan dilakukannya pembatasan jam operasional tempat usaha mikro, Tjhai Chui Mie meminta kepada Satgas Covid baik Kecamatan maupun Kelurahan untuk segera mensosialisasikannya ke masyarakat, terutama kepada pelaku usaha jika batas jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial PKH, Lansia Dapat Rp 2,4 Juta per Tahun

Kemudian, untuk menekan peningkatan penyebaran Covid-19, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan Disinfektan secara massal di pusat keramaian.

"Apabila ada masyarakat yang suhu badannya tinggi, kita akan lakukan test Antigen atau Swab PCR kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Sebuah Kapal Selam Milik TNI AL Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Utara Bali

Jika hasilnya positif, akan pihaknya lakukan karantina terpusat ke tempat-tempat yang sudah disiapkan Pemkot Singkawang.

Menurutnya, kegiatan itu akan dilakukan mulai Sabtu sampai satu pekan kedepan.

Menurutnya, Satgas Covid-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.

Baca Juga: Polis Larang Kegiatan Takbir Keliling Malam Idul Fitri di Jakarta

"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kita beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kita minta tutup tiga hari," ungkapnya. ***

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah