“Kalau gaji Rp2 Juta belum wajib, tapi kalau bisa infaq, jadi bukan zakat tapi infaq, artinya zakat profesi, karena disitu ada keberkahan. Misalnya gaji kita Rp2 Juta, kan ndak banyak kali 2,5 persen baru Rp50 Ribu, yang bisa kita bawa pulang itu Rp1.950.000, Insya Allah itu sudah ada keberkahan disitu,” tutupnya. ***