KPU Singkawang Perbarui 254 Data Pemilih untuk Priode April

- 30 April 2021, 15:05 WIB
Umar Faruq
Umar Faruq /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah merampungkan penyusunan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan April 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Disperindagkop dan UKM Singkawang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Perayaan Idul Fitri 2021

Dalam rekapitulasi, sebanyak 254 data pemilih mengalami pembaharuan.

“Untuk bulan ini (April, red) KPU Kota Singkawang telah menyusun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan. Rinciannya sebanyak 111 potensi pemilih baru, 72 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 71 pemilihan mengalami perbaikan data,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq, Jumat 30 April 2021.

Umar mengatakan salinan hasil rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) selanjutnya akan disampaikan kepada partai politik, Bawaslu, Disdukcapil dan instansi terkait lainnya.

Di samping itu, KPU juga akan mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut melalui papan pengumuman, website dan media sosial.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singkawang Tembus 581 Orang, Tjhai Chui Mie: Semakin Naik

“Penyampaian salinan hasil rekapitulasi dan pengumuman ini, selain amanat pedoman teknis, juga sebagai bentuk keterbukaan informasi. Jadi, publik dapat mengakses di website maupun di papan pengumuman Kantor KPU Kota Singkawang,” jelas Umar.

KPU juga mengumumkan data pemilih hasil pemutakhiran byname by polling station atau berdasar nama dan TPS.

Dituturkannya, kegiatan PDPB merupakan kewajiban bagi KPU sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Umar.

Baca Juga: Beredar Info Pemeriksaan Covid-19, Sekda Singkawang: Masih Belum Jelas Kebenarannya

Seperti halnya di 2020, tahun ini juga KPU Kota Singkawang masih membuka posko layanan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap PDPB.

“Posko layanan kegiatan pemutakhiran masih kami buka di Kantor KPU Kota Singkawang. Namun dengan pandemi saat ini, kami juga membuka layanan tanggapan dan masukan secara online. Dapat mengakses formulir tanggapan di website KPU atau menyampaikan laporan ke kontak person WhatsApp petugas kami di 085215172387,” kata Umar.

Umar mengajak multipihak untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan PDBP 2021 khususnya di Kota Singkawang.

Baca Juga: Gelar Pasar Murah, Pemkot Singkawang Jual 5.500 Paket di 5 Kecamatan

“Sebagaimana tahun lalu, andil publik di kegiatan PDPB sangat terasa sehingga dalam perjalanannya KPU Kota Singkawang mampu memutakhirkan sebanyak 7.356 data pemilih. Demi data pemilih yang berkualitas, yuk sukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan 2021,” ajak Umar.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah