Larangan Mudik, Polres Kapuas Hulu Perketat Pintu Masuk di Silat Hilir

- 3 Mei 2021, 15:54 WIB
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi  /Taufik/Warta Pontianak

Untuk pengamanan Idul Fitri sendiri kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan maping, rakor dan lainnya jauh-jauh hari.

“Pengamanan Idyl Fitri itu kita akan menyiapkan Pos Pengamanan 1 dan Pos Pelayanan ada 5. Kita tinggal menunggu saja karena nanti akan ada Operasi Ketupat,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Covid -19 Meningkat, Polres Kapuas Hulu Dirikan Posko di Pusat Perbelanjaan

Gemiti Sekretaris Dinas Perhubungan Kapuas Hulu menyampaikan sudah dikeluarkanya Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tanggal 5 April 2021, Pemkab Kapuas Hulu  melalui Dinas Perhubungan mulai siap menerapkan pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik pada moda transportasi.

“Dishub Kapuas Hulu mengawasi dan mengendalikan moda transportasi selama larangan mudik yakni 6-17 Mei 2021,” katanya.

Gemiti menyampaikan, pengetatan larangan mudik ini sudah diterapkan di simpang Silat Kecamatan Silat Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Sintang.

“Disana petugas kami sudah melakukan pemeriksaan suhu dan identitas terhadap pengemudi maupun penumpang taksi, bus dan lainnya,” ujarnya.

Pengetatan larangan mudik ini. katanya diberlakukan kepada semua tranportasi yang mengangkut orang tanpa kecuali. Jika ada masyarakat yang melanggarnya paling akan disuruh mutar balik saja.

Baca Juga: Banyak THM yang Tutup saat Dirazia Tim Satgas Covid-19 Kapuas Hulu

“Kecuali keluar masuknya sembako dan orang sakit kita tidak larang,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah