WARTA PONTIANAK - Menindaklanjuti larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat, Polres Kapuas Hulu akan memperketat titik-titik masuknya orang dari luar. terutama di Kecamatan Silat Hilir yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp22,1 Miliar Bayar THR ASN dan PPPK
“Saya tegaskan mudik itu dilarang. Kita harus ikuti anjuran pemerintah. Kita harus memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa Covid-19 ini ada,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, Senin 3 Mei 2021.
Kapolres menyampaikan, secara nasional dan global Covid-19 ini terus meningkat.
Di regional saja di Kabupaten Melawi sudah masuk zona merah sementara di Kabupaten Sintang masuk zona hitam.
“Kita lebih bagus melakukan pencegahan secara edukatif daripada upaya deskrupktif kedepannya. Makanya kita harus kerjasama secara keseluruhan mulai dari masyarakat, Satgas Covid -19. Kami TNI-Polri siap membantu,” ujarnya.
Baca Juga: Dinas Perdagangan Kapuas Hulu Ingatkan Pedagang Tidak Naikan Harga Sembako Jelang Lebaran
Maka untuk itu kata Kapolres, pada mudik lebaran ini pihaknya menjaga ketat titik - titik masuk orang luar yang sudah ditentukan.
“Di setiap titik masuk itu akan kita jaga. Jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran kita suruh mereka putar balik,” ucapnya.