JPU Bacakan Surat Dakwaan Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang

- 11 Mei 2021, 11:57 WIB
JPU Bacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang
JPU Bacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Istimewa/

Masyhudi berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar.

Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Bank Kalbar Syariah Pontianak Mengalami Pertumbuhan saat Pandemi Covid-19

"Memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan," katanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.

Baca Juga: Bank Kalbar Syariah Komitmen Berikan Layanan Prima ke Nasabah saat Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp. 3.349421282,-  dan sekarang dijadikan BB dalam perkara ini.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x