JPU Bacakan Surat Dakwaan Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang

- 11 Mei 2021, 11:57 WIB
JPU Bacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang
JPU Bacakan Surat Dakwaan dalam Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang /Istimewa/

 

WARTA PONTIANAK - Kasus tindak pidana korupsi dugaan kredit fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak Kelas 1A, Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak pada Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Di Usia ke 57, Bank Kalbar Semakin Kokoh di Dunia Perbankan

Sidang itu secara daring (online), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, S.H dengan hakim anggota masing-masing Asih Widiastuti, S.H, dan Effendi Hutupea, S.H beserta terdakwa Sri Roehani dan kawan-kawan.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari, Dr. Masyhudi, S.H., M.H. (Kajati Kalbar),Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H. (Aspidsus Kejati Kalbar),Adityo Utomo, S.H. (Kasi Pidsus Kejari Bengkayang),Gandhi Wijaya, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional),Ety Yusmarniati, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional),Utami Dewi, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional), dan Panitera Uray Julita, S.H.

Para terdakwa yang berjumlah 8 (delapan) orang antara lain Sri Roehani mengikuti sidang secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Klas 2A Pontianak, dan para terdakwa lainnya yaitu M.Yusuf, Destaria Wiwit Kusmanto, Julfikar Desi Pusrino, Putra Perdana, Sukardi, Kendel, S.Kom., dan Aditya. S.Kom yang mengikuti sidang secara daring (online) dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 2A Pontianak.

Para terdakwa masing-masing ada yang didampingi Penasihat Hukumnya, dan ada juga yang tidak. Untuk terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum, pihak Pengadilan Tipikor menyediakan Penasihat Hukum dari Posbakum.

Baca Juga: Bank Kalbar Raih Juara 1 Kejuaraan Balap Sepeda Team Time Trial 2021 Kelas Komunitas

Ketua Tim JPU Dr. Masyhudi, S.H., M.H dalam surat dakwaanya mengatakan bahwa pada tanggal 17 Mei 2021 agenda sidang berikutnya yaitu eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa antara lain,Sri Rohani,M. Yusuf,Aditya, S.Kom, sedangkan untuk para terdakwa lain tidak akan melakukan eksepsi.

"Untuk persidangan perdana atau yang pertama ini, tadi saya sebagai Penuntut Umum dan Tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap 8 orang terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, S.H.

Masyhudi berharap dengan saya turun atau terjun langsung di persidangan ini dapat memberi pesan atau makna bahwa Jaksa itu satu dan tidak terpisahkan, Een en ondelbaar.

Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan, bahwa jaksa yang sudah lebih dulu mengabdi di Lembaga Adhyaksa harus memberikan contoh dan pembelajaran kepada para jaksa yang baru saja menyelesaikan Pendidikan PPPJ, bagaimana beracara di Pengadilan sesuai Undang-undang.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Bank Kalbar Syariah Pontianak Mengalami Pertumbuhan saat Pandemi Covid-19

"Memberikan pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat dan para Mahasiswa dari Perguruan Tinggi yang sedang mengambil kuliah Ilmu Hukum untuk mengetahui persidangan atau beracara di Pengadilan," katanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan untuk penanganan perkara korupsi Jaksa atau Adhyaksa tidak main-main dan tegas untuk mewujudkan kepastian, keadilan dalam penegakan hukum terutama perkara Korupsi.

Baca Juga: Bank Kalbar Syariah Komitmen Berikan Layanan Prima ke Nasabah saat Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan status tersangka terhadap delapan orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di salah satu bank yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 8.238.743.929,-. Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik berhasil melakukan penyitaan sebesar Rp. 3.349421282,-  dan sekarang dijadikan BB dalam perkara ini.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x