151 Rumah Rusak Pasca Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Garut

- 29 April 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi rumah rusak akibat gempa
Ilustrasi rumah rusak akibat gempa /ilustrasi/

WARTA PONTIANAK - Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana menyampaikan sebanyak 151 unit rumah alami kerusakan pasca gempa magnitudo 6,2. Adapun rinciannya empat rumah rusak berat,18 rumah rusak sedang, dan 80 rumah rusak ringan.

"Sementara untuk fasilitas umum seperti sarana pendidikan dan peribadatan juga ada yang rusak. Hingga hari ini tercatat ada 23 unit,"kata Sekda Garut Nurdin Yana, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Kapuas Hulu Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,3

Ditambahkan Nurdin, ratusan rumah warga yang rusak tersebut tersebar di 26 Kecamatan atau  60 Desa dan empat Kelurahan. "Kami  terus membuka akses updating data kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum yang terpusat di BPBD Garut," jelasnya.

Dikatakan Nurdin, pada tanggal 26 April 2024 lalu, Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor : 100.3.3.2/KEP.154-BPBD/2024. Surat itu tentang Penetapan Status Tanggap Darurat (TD) Bencana Pergerakan Tanah dan Tanah Longsor di Kecamatan Banjarwangi, Cisompet, dan Pakenjeng.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa kejadian gempa kemarin juga akan masuk dalam status TD. Status Tanggap Darurat itu akan berlaku hingga 9 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga: Tuban Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,1, Getarannya hingga Wilayah Jateng

"Jadi hari ini pernyataan sudah include  jadi tidak lagi pernyataan baru, tapi ini akumulasi dari kemarin yang sudah ditetapkan. Hari ini terkait dengan proses recovery terhadap kondisi masyarakat, maka kita dapat menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga)," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x