Bupati Apresiasi Dua Raperda yang Telah Disahkan menjadi Perda

- 18 Mei 2021, 14:29 WIB
Bupati sampaikan pendapat tentang Raperda pada sidang Paripurna
Bupati sampaikan pendapat tentang Raperda pada sidang Paripurna /Humas Pemkab Sambas/

WARTA PONTIANAK - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengapresiasi disahkannya dua rancangan peraturan daerah tentang keolahragaan daerah, dan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, pada Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Sambas sebut Capaian Visi dan Misinya karena Dukungan Masyarakat

Dikatakan Bupati, dengan disahkannya raperda tersebut menjadi peraturan daerah, sebagai bentuk layanan kepastian hukum terkait keolahragaan daerah dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kab Sambas.

Raperda yang disahkan itu, diharapkan Bupati menjadi arah kebijakan dan regulasi yang akan menjadi solusi meningkatkan kemampuan dan potensi olahraga di kabupaten Sambas.

"Harapan kita semua, regulasi ini menjadikan Kab Sambas lebih baik khususnya di bidang olahraga," ujar Bupati.

Baca Juga: Sambas Raih Opini WTP Ketiga Kali Berturut-Turut

Selain itu, kata Atbah Raperda itu juga nantinya dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional, baik melalui olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi maupun olahraga penyandang cacat atau disabilitas, sehingga peran Pemda dan DPRD sangat besar.

Dikatakannya, dalam penyiapan program pembinaan dan pengembangan yang harus didukung dengan penganggarannya.

"Tidak kalah pentingnya adalah peran stake holder yang ada di daerah terutama para pelaku usaha untuk membantu tumbuh dan berkembangnya keolahragaan di Kab Sambas. Salah satu bentuk partisipasi para pelaku usaha adalah melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan," papar Bupati.

Mengenai Paperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bupati berharap regulasi itu dapat mewujudkan kecukupan pemenuhan akan bahan pangan hingga perencanaan penetapan lahan pertanian pangan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x