WARTA PONTIANAK – Bupati Sambas, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si telah melaporkan dugaan pencemaran Sungai Sambas Besar di wilayah Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Tepatnya kepada Gubernur Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi kalbar. Itu sesuai surat Nomor 660.1/176/PPLH/PRKPLH/20211 tanggal 20 April 2021.
Surat tersebut dikeluarkan sesuai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan terkait pengaduan atas dugaan pencemaran lingkungan pada Sungai Sambas Besar di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
"Tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup kita sudah turun ke lapangan, begitu mendapat berita dari warga. Dari verifikasi lapangan tersebut, langsung kita laporkan kepada Pemerintah Provinsi tepatnya dinas lingkungan hidupnya," ujar Sekda mengungkapkan upaya Pemkab Sambas terhadap penanganan dugaan pencemaran itu.
Baca Juga: Limbah PT BAL Rusak Lahan Sawah Seluas 4 Hektar Milik Petani di Anjongan
Diungkapkan Sekda, mengapa penanganan sampai pelaporan kepada Pemerintah Provinsi, dikarenakan terdapat indikasi atau dugaan sumber pencemaran akibat dari bocornya kapal pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari salah satu perusahaan di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Penegasan dalam surat tersebut, dikemukakan Sekda, memohon bantuan Pemerintah Provinsi Kalbar menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan dimaksud.
"Karena untuk kasus seperti ini, terdapat kapasitas dan wewenang masing-masing tingkatan pemerintahan. Pada prinsipnya, pemerintah daerah kab sambas sangat tegas dalam ini menyesuaikan kapasitas dan wewenang yang ada pada daerah," terang Sekda.
Baca Juga: PLN Siap Optimalkan Pemanfaatan Limbah Padat PLTU Untuk Bahan Baku Industri