Dari hasil pengembangaan, aparat kepolisian kemudian menangkap tersangka S yang diduga juga merupakan pengedar narkoba di Kecamatan Pemangkat. Pada hari dan tanggal yang sama aparat Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka S di kediamannya.
Baca Juga: 3 Tahun Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Minta Maaf saat Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus kertas tisu dengan berat Brutto 3,50 gram. 1 (satu) buah kantong berwarna hitam yang terbuat dari kain yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. 1 (satu) buah kotak handphone yang berisikan 2 (dua) bungkus klip transparan. 3 (tiga) buah pipet runcing bewarna putih dan 1 (satu) buah tabung kaca, serta 2 (dua) buah alat hisap shabu/Bong yang terbuat dari botol plastik.
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap saat Lebaran, Bandar Besar Masih Diburu Polisi
“Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut, dan akan dijerat Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman diatas 4 tahun penjara, ungkapnya.***