Pemerintah Temukan Perdagangan Tabung Gas Kosong Diduga Ilegal di Singkawang

- 21 Mei 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi: tabung gas
Ilustrasi: tabung gas /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang mensinyalir ada pedagang yang menjual tabung gas kosong ukuran 3 Kg (melon) secara ilegal di Kota Singkawang.

"Temuan ini kita temukan di salah satu tempat yang terletak di Jalan Alianyang, saat mereka sedang menurunkan tabung-tabung gas kosong ukuran 3 Kg dalam jumlah yang banyak dari tiga buah truk,  19 Mei 2021," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin, Jumat 21 Mei 2021.

Saat didatangi, pedagang yang bersangkutan mengaku jika tabung-tabung gas kosong subsidi itu dibelinya dari Surabaya.

“Artinya pedagang yang bersangkutan membeli tabung-tabung gas kosong tersebut dari Surabaya untuk dijual ke masyarakat," ujarnya.

Hasil temuan ini, sudah pihaknya koordinasikan ke PT Pertamina Wilayah Kalbar dan Sing Bebas, secara tegas disebutkan bahwa alur untuk tabung gas kosong itu tetap dibawah kendali dari Pertamina.

Kemudian, dari Pertamina akan mendropnya kepada SPBE, agen dan pangkalan.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas

Namun, terkait dengan temuan yang pihaknya temukan di lapangan, sudah bisa diindikasikan jika hal tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Oleh sebab itu, kami bersama Satgas Pangan Polres Singkawang akan menindaklanjutinya lebih lanjut dengan Disperindag Kalbar dan Pertamina guna menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah