Baca Juga: Satgas Manago Raya Buru Kelompok MIT Pimpinan Ali Kalora yang Bunuh 4 Warga di Poso
Sebelumnya pelaku ditangkap aparat Polres Sambas sehari setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial M di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tebas, Sabtu 15 Mei 2020. Akibat perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***