KPH Kapuas Hulu Amankan 200 Lebih Batang Kayu Hasil Illegal Logging

- 3 Juni 2021, 16:16 WIB
 200 lebih kayu hasil illegal logging Kapuas Hulu ini ada di kantor KPH Kapuas Hulu ini tidak bertuan
200 lebih kayu hasil illegal logging Kapuas Hulu ini ada di kantor KPH Kapuas Hulu ini tidak bertuan /Taufiq AS/

 

WARTA PONTIANAK  - Ketua  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Utara Mardiansyah menyampaikan, bahwa kayu yang diamankan oleh pihaknya dari hasil kegiatan illegal logging yang terjadi di Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu, 13 Februari 2021 masuk dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Ditunda, Pemkab Kapuas Hulu Usulkan Formasi Guru Agama

“Dari barang bukti kayu yang kita bawa diindikasikan daerahnya masuk dalam kawasan hutan produksi. Karena jika diluar kawasan itu kayunya kecil - kecil,” kata Mardiansyah Ketua KPH Kapuas Hulu, Kamis 3 Juni 2021.

Mardiansyah menyampaikan barang bukti kayu yang diamankan KPH saat itu berjumlah 406 batang, namun yang diakui oleh terdakwa yakni Mustam dan Hambali masing – masing hanya 75 batang dan sisanya dibawa ke KPH.

“Sisanya ini ada 200 batang lebih dan belum ada yang mengakuinya alias tak bertuan. Sehingga kayu ini dibawa kesini dan posisinya kayu ini bukan lagi menjadi barang bukti, melainkan hasil temuan KPH sampai akhir nanti ada yang mengakuinya menjadi pemilik. Kalau pun ada yang mengakui nantinya tentunya akan menjadi tersangka baru,” ucapnya.

Baca Juga: Kapuas Hulu Perpanjang Kerjasama dengan GIZ  Jerman

Mardiansyah menceritakan, awalnya mereka tidak tahu kayu ini milik siapa, karena saat patroli saat itu, pihaknya ada melihat truk yang parkir sedang siap untuk memuat.

“Sebagai aparat kita datang kesana dan mencari tahu. Di lokasi saat si supir menyebutkan bahwa kayu itu akan diangkut berdasarkan perintah oknum anggota TNI. Tak lama saat ditelpon , anggota itu datang ke lokasi. Dan benar anggota kayu itu akan dibeli dari terdakwa dan orang lain lagi,” jelasnya.

Berdasarkan dari itulah, kata Mardiansyah, pihaknya pun membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu dan pengembangannya pun ternyata terbukti bahwa 2 terdakwa itu memiliki saumil dan lokasinya ada sehingga itulah yang berkembang saat ini.

Baca Juga: PETI di Desa Rantau Bumbun Kalis, Danramil Harap Ada Perhatian Pemerintah Daerah

“Masalah berikutnya kami menunggu apa perkembangan di persidangan. Jika di persidangan menyatakan ada tersangka baru, maka kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan baru. Tapi pengecualian jika yang diduga tersebut melakukan penebangan itu untuk kebutuhan pribadi dan bisa dibuktikan maka tidak akan kita buat laporan,” jelasnya.

Begitu juga dengan jika ada disebutkan nama terduga pelaku oleh hakim, jaksa maupun terdakwa namun menurut pihaknya sulit untuk dibuktikan, nanti terserah dari kepolisian, kami akan berkoordinas dengan kepolisian buat laporan.

“Kami khawatir jika kami buat laporan dan tidak bisa membuktikan, kami bisa dituntut balik nantinya,” ucapnya.

Sambung Mardiansyah, dalam kawasan hutan produksi, masyarakat  sebenarnya boleh melakukan penebangan dengan catatan harus ada izin dari Kementrian. Bisa dilakukan perorangan maupun kelompok.

Baca Juga: Sis Hibahkan Tanah Batalyon 644 RK Walet Sakti ke Brigif 19 Khatulistiwa

“Kemarin itu mereka itu menebang pohon semuanya tidak ada izin,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x