Dikatakan David, sejak bulan April hingga Juni 2021 terdapat 13 kasus yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 tersangka diantaranya Curanmor 6 orang, penggelapan 4 kasus, Curat 2 kasus, dan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Singkawang Gagas “Sayap Emas”
Sementara itu, salah satu tersangka ADS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari. Saya jual kendaraan dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta," ujar ADS.
Dirinya juga mengakui bahwa dalam melaksanakan aksinya kerap menggunakan kunci leter T, dan hanya memakan waktu 3 sampai 5 menit.
"Pakai kunci leter T. Dan hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 menit kendaraan sudah bisa dibawa kabur," terangnya.
Baca Juga: Puluhan Remaja Terjaring Razia Saat Terlibat Aksi Balapan Liar di Singkawang
Guna mempertanggunjawabkan perbuatnya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana sub pasal 362 KUHP Junto Pasal 480 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.***