PT KWI di Putussibau Tak Pernah Lapor saat Pekerjakan WNA

- 17 Juni 2021, 14:18 WIB
Pelaksana tugas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Perindustrian Kapuas Hulu Paulinus Totong
Pelaksana tugas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Perindustrian Kapuas Hulu Paulinus Totong /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - PT. Kawedar Wood Industry (KWI) di Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu diketahui mempekerjakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Permudah Perizinanan UMKM

Namun sayang perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu itu tidak pernah melaporkan tenaga kerja asingnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kapuas Hulu.

“Pihak KWI belum pernah lapor ke kami, karena surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang mengeluarkannya  dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Seharusnya kami mendapatkan tembusan tapi hingga hari ini kami tidak dapat,” kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Disnakertrans Perindustrian Kapuas Hulu Paulinus Totong, Kamis 17 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Totong ini menyampaikan, sebenarnya perusahaan yang mempekerjakan orang asing itu wajib melaporkan ke pihaknya.

“Perusahaan wajib lapor dimana WNA itu diberdayagunakan,” ucapnya.

Baca Juga: PDAM Kapuas Hulu Catat 1100 Pelanggan Air Bersih di Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Totong mengatakan, selama  perusahaan di Kapuas Hulu ini tidak melaporkan WNA yang bekerja di tempat mereka, pihaknya tetap menganggap tidak ada WNA yang bekerja di perusahaan.

“Karena hingga saat ini belum ada perusahaan di Kapuas Hulu yang pernah lapor mempekerjakan tenaga asing,” ujarnya.

Totong mengungkapkan, untuk pengawasan terhadap tenaga kerja asing itu bukanlah wewenang mereka, melainkan dari pihak provinsi melakukan pengawasan.

“Kalau pun ada WNA, kami hanya sifatnya melakukan pembinaan. Jadi bukan wewenang kami untuk melakukan pengecekan ke lapangan,” jelasnya.

Namun kata Totong, pihaknya dapat ikut tim pengawas didalam terkait pemberdayaan TKA itu sebagai tenaga kerja sehingga dapat dilakukan pembinaan berupa transfer ilmu atau keahlian WNA tersebut ke WNI yang dijadikan pendamping WNA itu.

Baca Juga: Siap Tindak Tegas, Polres Kapuas Hulu Lakukan Penyelidikan Terhadap Premanisme

“Dan WNA yang digunakan sebagai tenaga kerja disuatu perusahaan tidak boleh menduduki posisi manajerial dan administrasi. WNA hanya boleh sebagai teknisi sehingga keberadaan WNA harus mentransfer ilmu atau skill nya ke WNI yang ditunjuk sebagai pendampingnya,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x