Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Deportasi 24 WNA Vietnam Pelaku Ilegal Fishing

- 19 Juni 2021, 22:12 WIB
Warga Negara Vietnam ditampung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Warga Negara Vietnam ditampung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk dipulangkan ke negara asalnya. /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 27 Warga Negara Asing asal Vietnam yang merupakan pelaku ilegal fishing di laut Natuna akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Pontianak pada Minggu 20 Juni 2021.

Namun, dari 27 WNA asal Vietnam tersebut, 3 diantaranya masih belum dipulangkan karena masih menunggu berkas deportasi yang belum terselesaikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan mengatakan, ada 3 diantaranya masih menunggu berkas yang belum diselesaikan sehingga yang baru bisa dipulangkan hanya 24 WNA saja melalui Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipulangkan ke Negara asal.

Baca Juga: Jelang Maghrib, 2 Buah Rumdis ASN di Komplek LLKUKM Hangus Terbakar

"Ada 27 WNA yang diserahkan namun yang bisa proses pemulangan baru 24 WNA saja karena masih ada menyangkut dokumen," ujarnya kepada awak media saat konferensi press, Sabtu 19 Juni 2021.

Dari 27 WNA asal Vietnam, 22 diantaranya merupakan serahan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, sementara 5 WNA lainnya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang seluruhnya tersangkut kasus ilegal fishing.

“Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, seluruh pelaku telah dilakukan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Seluruh pelaku ilegal fishing tersebut saat ini ditempatkan di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak,” tambahnya.

Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Sulit Buat Sertifikat Gegara HGU PT AMS

Berkaitan dengan pendeportasian pelaku ilegal fishing tersebut tidak hanya dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak saja, namun juga dari beberapa Unit Pelaksana Teknis lainnya yang saat ini menangani pelaku ilegal fishing berkewarganegaraan Vietnam, seperti dari Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.

“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebelumnya telah berkoordinasi dengan kedutaan besar Vietnam di Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi, terkait dengan pelaku ilegal fishing tersebut. Karena dari kami saat ini sangat terkendala terkait dengan bahan makanan detensi, sehingga pemulangan (pendeportasian) pelaku ilegal fishing ini harus segera dilaksanakan meskipun bertahap,” tutupnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x