Masih Lakukan Aktivitas Perkebunan di Silat Hilir, PT RAP Salim Group Dipolisikan Warga

- 19 Juni 2021, 21:18 WIB
Warga Kecamatan Silat Hilir saat melaporkan PT RAP ke Polsek Silat Hilir
Warga Kecamatan Silat Hilir saat melaporkan PT RAP ke Polsek Silat Hilir /Taupiq AS/Warta Pontianak
 
WARTA PONTIANAK  - Tahun 2018 Aktivitas Perusahaan perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (RAP) Salim Group di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu sudah dihentikan oleh Bupati Kapuas Hulu karena melakukan perambahan di kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT). 
 
Namun hingga hari ini PT RAP masih melakukan aktivitas perkebunannya di Dusun Tanjung Keliling, Desa Penai. 
 
“Untuk perambahan hutan ini memang sudah tidak dilakukan oleh perusahaan. Tapi proses penanamannya yang saat ini dilakukan mereka,” kata Edy Sabirin Warga Kecamatan Silat Hilir saat dihubungi melalui telepon Sabtu 19 Juni 2021. 
 
 
Edy menyampaikan, berdasarkan surat pemberhentian aktivitas oleh Bupati saat itu, masyarakat di Dusun Tanjung Keliling belum lama ini melakukan aksi penutupan lahan.
 
 “Kelanjutan dari aksi penutupan lahan itu, kemarin juga warga setempat melaporkan perusahaan secara resmi ke Polsek Silat Hilir agar masalah ini segera ditindak,” ujarnya. 
 
Lanjut Edy, karena menurut keterangan dari tokoh – tokoh masyarakat yang ada di Silat Hilir ini, perusahaan sudah melakukan kesalahan. 
 
 
“Kita berharap masalah ini agar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu segera menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya. 
 
Sebelumnya kata Edy, menyikapi masalah ini dari pimpinan perusahaan akan mengunjungi warga Dusun Tanjung Keliling. Namun hingga saat warga melaporkan masalah ini kepada polisi, dari pimpinan perusahaan tidak pernah hadir. 
 
Sementara itu Munajib, Camat Silat Hilir saat dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi soal laporan warganya ke polisi terhadap PT RAP. 
 
“Soal laporan warga kepolisi terhadap PT RAP kami belum ada mendapatkan laporan,” ujarnya. 
 
 
Munajib menyampaikan, begitu juga dengan penghentian aktivitas PT RAP di Desa Penai, dirinya juga tidak tahu. 
 
“Kecuali penghentian aktivitas PT RAP di Desa Nanga Nuar saya tahu. Kalau Desa Penai kita tidak tahu. Paling tidak jika ada penghentian aktivitas perusahaan sawit kita dikasi tahu. Ini sama sekali tidak,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi  Kapolsek Silat Hilir IPDA Didik Riant membenarkan bahwa warga Kecamatan Silat Hilir bersama tokoh masyarakat setempat melaporkan PT RAP kepada pihaknya. 
 
 
“Jumat 18 Juni 2021 masyarakat melapor ke kami. Ada 6-7 tokoh masyarakat yang melapor. Laporan warga itu terkait PT RAP beraktivitas diduga masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya. 
 
Kapolsek mengatakan, atas laporan warga tersebut, pihaknya tetap menerima.
 
“Laporan ini tentunya nanti akan kami limpahkan ke Polres Kapuas Hulu,” tutupnya.  ***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x