WARTA PONTIANAK – Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial AP, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Sambas karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemangkat.
Dalam keterangan persnya, Senin 21 Juni 2021, Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry AP melalui Kasat Res Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto menjelaskan, pelaku AP ditangkap petugas kepolisian saat melakukan transaksi di Gang Jembatan 12, Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 22.15 WIB.
"Pelaku kami tangkap saat melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut," kata Kasat Res Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 0,75 Gram.
Baca Juga: Polres Singkawang Berhasil Mengamankan 10 Tersangka Narkotika
Pelaku kemudian langsung ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Polres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut.
Wismo melanjutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram narkotika di Kecamatan Pemangkat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Sambas dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan transaksi.
Baca Juga: Hindari Razia Lalu Lintas, A Ditangkap Petugas Lantaran Bawa Narkotika
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ***