Bawa Penumpang Positif Covid 19 dengan Suket PCR Palsu, Lion Air dan Citilink Dilarang Bawa Penumpang

- 25 Juni 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi; Penerbangan
Ilustrasi; Penerbangan /Sasin Tipchai/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, kembali memberikan sanksi larangan terbang membawa penumpang terhadap dua maskapai penerbangan yakni Lion Air dan Citilink.

Sanksi tersebut diberikan karena dua maskapai dengan rute Surabaya-Pontianak tanggal 22 Juni 2021 ini kedapatan membawa penumpang positif Covid-19.

Yang mengejutkan, dua orang penumpang dari maskapai Lion Air yang dinyatakan positif Covid-19 membawa surat keterangan pemeriksaan Swab PCR palsu.

“Mereka memang membawa surat keterangan PCR dari laboratorium klinik kantor Gubernur, setelah kami cek ternyata palsu. Di Barcode kalau kita pindai memang dia menunjukkan klinik Kantor Gubernur, tetapi setelah kita lihat lagi ternyata ini dipalsukan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Jumat 25 Juni 2021.

Hal tersebut dapat terbongkar bermula dari tim Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang melakukan pemeriksaan Swab PCR ulang kepada keduanya dengan hasil positif Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Selama Sepekan Maskapai Penerbangan Hanya Terbang Sekali

“Dua orang ini sebenarnya pada saat turun di Bandara Supadio mereka tidak menunjukkan Swab PCR nya karena mereka ini khawatir takut ketahuan oleh teman-teman Dinas Kesehatan di Supadio. Lalu kami Swab PCR dia dan hasilnya positif. Setelah di Swab mereka baru menunjukkan bahwa mereka itu bawa suket negatif PCR, dan ternyata suket PCR nya palsu,” terang Harisson.

Sementara itu, Harisson menambahkan, untuk maskapai Citilink dari 10 penumpang yang diambil sampel Swab PCR, 7 penumpang diantaranya positif Covid-19.

“Mereka sekarang sudah isolasi di Upelkes,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x