Antisipasi Mudik Lebaran, Selama Sepekan Maskapai Penerbangan Hanya Terbang Sekali

- 27 April 2021, 00:05 WIB
Ilustrasi: Antisipasi Mudik Lebaran, Selama Sepekan Maskapai Penerbangan Hanya Terbang Sekali
Ilustrasi: Antisipasi Mudik Lebaran, Selama Sepekan Maskapai Penerbangan Hanya Terbang Sekali /Tobias Rehbein /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Pemberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, terutama yang masuk ke Kalimantan Barat bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Meski sangat berdampak besar bagi perusahaan penerbangan, namun dikeluarkannya aturan larangan mudik lebaran oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional, semakin mempersempit penerbangan maskapai yang diperbolehkan terbang hanya satu kali selama seminggu.

Sehingga, surat edaran dari satgas penanganan Covid-19 nasional yang mengatur jam terbang bagi maskapai penerbangan dan juga pengetatan bagi pelaku perjalanan serta surat edaran dari Kemenhub yang mengatur pembatasan perjalanan saat idul fitri mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei mendatang di wajibkan bagi pelaku perjalanan menggunakan tes swab PCR yang berlaku 1 x 24 jam.

Baca Juga: Lantaran Kasus Covid-19 Meningakat, Maladewa, Bangladesh, Jerman dan Italia Larang Penerbangan dari India

Kepala Maskapai Penerbangan Garuda Perwakilan Kalbar, Herman Azwar mengatakan, selain surat edaran tersebut, ada juga ademdum mengenai pembatasan perjalanan bagi maskapai penerbangan yang diwajibkan terbang satu kali selama seminggu.

“Saat ini kita tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional,” tuturnya.

Baca Juga: Anda Lulusan SMA dan Ingin Bekerja di Maskapai Penerbangan? Susi Air Buka Lowongan, Ini Kualifikasinya!

Namun dalam pelaksanaanya, perlu koordinasi antara maskapai penerbangan dan tim Satgas Penanganan Covid-19 terutama di provinsi, agar aturan ini memberikan batasan yang jelas bagi pelaku perjalanan. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x