Tangkis Tudingan Masyarakat Sungai Enau, PT BPK: HGU Kami Sampai 2026

- 29 Juni 2021, 20:24 WIB
Muhamad Taufik
Muhamad Taufik /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B di Gedung DPRD Provinsi Kalbar pada Senin 28 Juni 2021 direspon oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK).

Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu angkat bicara terkait dengan tuntutan dari masyarakat yang menuntut PT BPK untuk mengembalikan tanah mereka karena dianggap waktu pemakaian telah habis pada tahun 2021.

Menurut Muhammad Taufik, Supervisor Social Security dan License (SSL) PT BPK Wilmar Group mengungkapkan jika tuduhan masyarakat itu sangat tidak berdasar karena perusahaannya mengantongi izin penggunaan lahan hingga tahun 2026.

Baca Juga: Bupati Landak Lantik 4 Sekretaris Camat

"Izin tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18/HGU/BPN/96 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Bumi Pratama Khatulistiwa," katanya Selasa 29 Juni 2021.

Menurutnya, aksi unjuk rasa masyarakat sangat tidak tepat dilakukan karena pada dasarnya BPK mempunyai izin HGU yang merupakan produk pemerintah.

Seharusnya, kata dia hal ini dihormati masyarakat yang di situ berlaku 30 tahun, yang artinya berakhir di 2026. Artinya, BPK punya hak di atas HGU tersebut untuk operasional.

"Pemikiran selama ini yang disampaikan oknum yang mempersalahkan BPK adalah bahwa HGU kalau sudah berakhir (izin pemakaian lahan), itu dikembalikan kepada mereka. Kemudian, jika mau diperpanjang, dibayar kembali. Padahal, hal ini tidak tepat. Karena aturannya, di mana jika perizinan itu habis, bisa dikembalikan kepada negara. Kalaupun diperpanjang, tidak ada ganti rugi lahan di atasnya selama itu clear n clean," timpalnya.

Baca Juga: Gelapkan Aset Pemda, Eks Bupati Keerom Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Taufik menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Sungai Enau. Karena menurutnya, persoalan tentang izin penggunaan lahan itu telah selesai pada tanggal 22 Maret 2021 silam, tepatnya pada saat pertemuan antara PT BPK, BPN, dan masyarakat Sungai Enau di Ruang Komisi I DPRD Kalbar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x