Polisi Amankan Tujuh Remaja yang Diduga Menghirup Lem

- 29 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak tujuh remaja yang diduga menghirup lem di wilayah Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar terpaksa diamankan oleh Polres Banda Aceh.

"Kita mendapat laporan dari warga dan langsung datang ke lokasi, dan ditemukan ada sekitar tujuhanak remaja," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa 29 Juni 2021.

Saat datangi TKP (tempat kejadian perkara), kata Ryan para remaja tersebut sedang dalam keadaan tidak melakukan apapun. 

Baca Juga: Sembuyikan Istri Orang, Seorang Pria Lajang di Aceh Ditangkap

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang bukti berupa lem satu plastik seperti baru selesai dihirup, dan kondisinya masih ada yang basah.

"Jadi memang saat kita temukan mereka tidak sedang menghirup lem itu. Tapi setelah kita cek, ada barang tersebut sama mereka," ujarnya.

Dari tujuh remaja tersebut, kata Ryan, salah satu diantaranya sudah pernah ditangkap sekali dengan kasus yang sama. Meski telah ditegur, namun perbuatannya masih berulang.

"Ada satu anak remaja itu yang pernah kita amankan, nah anak itu kondisinya agak sedikit memang itu (ngefly)," kata Ryan. 

Ryan menyampaikan, setelah tujuh remaja tersebut dibawa ke Polresta, mereka tidak dipenjara melainkan pembinaan, kemudian memanggil para orang tua dari semuanya.

Baca Juga: Kakek di Aceh yang Membunuh Bayi Berusia 36 Hari Terancam Hukuman Mati

"Tidak dilakukan penahanan, ini sifatnya pembinaan saja. Jadi sudah kita panggil orang tuanya, kita jelaskan, kita buatkan surat pernyataan, habis itu mereka kembali ke rumah orang tuanya," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x