Gelapkan Aset Pemda, Eks Bupati Keerom Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 29 Juni 2021, 18:42 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri /dok.foto/Divisi Humas Polri/

WARTA PONTIANAK - Polres Keerom tetapkan eks bupati MM (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset Pemda Keerom. Saat ini MM sudah ditahan di Polres setempat.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura mengakui, mantan Bupati Keerom MM saat ini sudah ditahan di Polres Keerom, setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana.

Kasus yang menyeret mantan bupati MM itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom, tertanggal 30 Maret 2021 sehingga dikeluarkannya surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK / 33.a / IV / 2021 / Reskrim, tertanggal 26 April.

Baca Juga: Polisi: Tersangka EDC Cash Banyak Sembunyikan Asetnya untuk Mengelabui Penyidik

Setelah dilakukan penyidikan maka penyidik menetapkan tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara dan saat ini penyidik sudah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digelapkan tersangka seperti satu truk box, enam unit AC, lima set sofa dan berbagai barang bukti, ucap Fakhiri menjelaskan.

Dari laporan yang diterima terungkap tanggal 22 Februari Kabid Aset Pemda Keerom Rully Iriano Ririmase menerima laporan dari Kasubag Rumah Tangga Arie Parmindani Renmaur yang melaporkan barang-barang inventaris di rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.

Baca Juga: Perusahaan Sekuritas Berpotensi Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Laporan tanggal 30 Maret Sekda Kab Kerom, Daniel Panca Pasanda melaporkannya ke Polres Keerom, tutur Fakhiri seraya mengaku tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x