Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Tapi Harus Penuhi Sejumlah Syarat

- 30 Juni 2021, 17:52 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengizinkan sekolah tatap muka digelar, dengan catatan dan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemerintah setempat menargetkan pada Juli 2021, semua sekolah sudah bisa tatap muka.

Diizinkannya sekolah menggelar tatap muka berdasarkan hasil keputusan rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu dengan Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan dan Pengawas Sekolah se-Kapuas Hulu, Selasa, 29 Juni 2021.

“Semua guru pada satuan pendidikan telah divaksin Covid-19,” kata Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, Rabu 30 Juni 2021.

Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, selain semua guru pada satuan pendidik telah divaksin, semua satuan pendidikan telah menyiapkan sarana protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimulai, guru dan murid harus pakai masker. Tempat cuci tangan tersedia, toilet keadaan bersih, sekolah sudah disemprot disinfektan, tersedianya hand sanitizer dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim akan Buka Sekolah Tatap Muka Bulan Juli, Fadli Zon: Lebih Baik Tunda Dulu

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kapuas Hulu ini mengatakan, diizinkannya sekolah menggelar belajar tatap muka dikarenakan juga Kabupaten Kapuas Hulu tidak masuk dalam zona merah.

“Jika status dan jumlah kasus Covid -19 kita meningkat, bisa saja nanti ada kebijakan Bupati lagi apakah belajar tatap muka ini dicabut atau tidak,” jelasnya.

Suami dari Via Octaria ini mengatakan, dimulai proses belajar ini juga sesuai dengan pernyataan Presiden RI bahwa setelah semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapat vaksinasi, sekolah tatap muka dapat dimulai.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x