DPRD Sambas Siapkan 3 Pansus Bahas 5 Raperda

- 1 Juli 2021, 18:00 WIB
Ketua DPRD Sambas, bersama Bupati dan Wabup saat Paripurna
Ketua DPRD Sambas, bersama Bupati dan Wabup saat Paripurna /Indra Nova/Warta Sambas

WARTA PONTIANAK – Bupati Sambas, Satono telah menyampaikan nota pengantar pembahasan 5 buah rancangan peraturan daerah kepada Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar.

Penyampaian digelar pada Paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 di ruang sidang Utama DPRD Kabupaten Sambas, Kamis 1 Juli 2021.

Adapun lima raperda yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif diantaranya Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Sambas.

Raperda ketiga tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, keempat Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan kelima Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Baca Juga: DPRD Sambas akan Gelar Paripurna Bahas 5 Raperda

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu didampingi Wakil Ketua Ir Arifidiar MH dan Wakil Ketua Suriadi.

Dikemukakan Pimpinan Sidang Paripurna, Abu Bakar, Paripurna diikuti 34 orang Wakil Rakyat, secara tata tertib di DPRD, jumlah wakil rakyat yang hadir itu, sebut dia sudah memenuhi kuorum minimal paripurna.

"DPRD, menindaklanjuti pengantar Bupati terkait pengajuan Raperda itu, membentuk 3 panitia khusus. Sudah dirinci Sekretaris Dewan terkait Pansus," papar Ketua.

Abu juga sependapat dengan Bupati, terkait raperda yang akan dibahas. Dikatakan Legislator Partai Gerindra itu, pembahasan raperda termasuk upaya pemerintah daerah menguatkan sektor perekonomian daerah.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x