WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya semakin mempermudah proses perizinan khususnya untuk bangunan atau gedung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina mengatakan, kini, pemilik bangunan tak perlu repot atau ke luar rumah jika ingin mengajukan IMB.
Lalu, bagaimana cara mudah mengurus IMB di Kubu Raya? Berikut langkah-langkahnya :
Menurut Maria, pemohon untuk mendapatkan perizinan IMB harus memenuhi beberapa persyaratan. Tahapan awal adalah pemohon harus memiliki SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota).
Untuk mendapatkan SKRK, pemohon perizinan bisa mengunduh formulir dan surat pernyataan bebas sengketa yang bisa diunduh atau download di link berikut ini : bit.ly/formizin2020
Setelah memiliki SKRK, pemohon bisa melanjutkan permohonan IMB di www.simbg.pu.go.id
Setelah diunduh atau download, pemohon IMB harus melengkapi persyaratannya seperti :
- Sertifikat Tanah
- PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terbaru
- KTP
- Surat pernyataan tanah bebas sengketa
- Formulir
Kelima syarat ini semua wajib dilampirkan dalam bentuk Scan/ PDF dan diunggah atau upload di www.sicantikui.layanan.go.id