Merasa Dibohongi, Warga Semitau Tuntut Plasma Sawit ke PT KPI

- 8 Juli 2021, 23:06 WIB
Merasa dibohongi, warga Desa Entipan Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu menuntut plasma sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI).
Merasa dibohongi, warga Desa Entipan Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu menuntut plasma sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI). /Taufiq AS/Warta Pontianak
WARTA PONTIANAK -Merasa dibohongi, warga Desa Entipan Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu menuntut plasma sawit PT Kapuasindo Palm Industri (KPI). 

Tuntutan tersebut disampaikan saat dalam rapat koordinasi pembahasan dan penyelesaian permasalahan antara masyarakat Desa Entipan dan PT. KPI terkait lahan plasma masyarakat desa Entipan dan pembagian hasil di aula Dinas Pertanian dan Perkebunan Kapuas Hulu, Kamis 8 Juli 2021.

Dalam rapat tersebut dihadiri Sekda Kapuas Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan Dinas Pertanian. Sementara dari warga Desa Entipan juga didampingi Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR). 

Baca Juga: Unit Pos Siaga SAR akan Segera Dibangun di Kapuas Hulu

Sugianto Kepala Desa Entipan Kecamatan Semitau didalam pertemuan menyampaikan, ada 24 warganya yang datang pada hari ini. 

"Kita sudah melakukan pertemuan beberapa kali. Pada tanggal 5 Mei 2021  kemarin sudah terjadi pemanggilan baik dari pihaknya maupun perusahaan," katanya. 

Sugianto mengatakan, kedatangan mereka disini ingin mendengarkan keputusan dari perusahaan dan mendengarkan tanggapan dari pemerintah daerah. 

"Tuntutan kami adalah lahan palsma yang sudah dijanjikan perusahaan pada saat sosialisasi meminta lahan kami sebelumnya. Kami tidak minta lahan inti tapi lahan plasma," ujarnya. 

Secara tegas Sugianto mengatakan,  ada 3 tuntutan yang diberikan masyarakat dan ini dipenuhi perusahaan PT KPI dimana sesuai pada tanggal 13 Maret 2021 sebelumnya sudah disampaikan secara tertulis dan merupakan keputusan masyarakat secara bersama-sama. 

Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu Serahkan Bantuan Banjir ke 10 Desa

"Tuntutan pertama kami adalah perusahaan wajib menyampaikan perhitungan biaya pengelolahan lahan plasma Desa Entipan," ujarnya. 

Menurut Sugianto, pihaknya perlu kejelasan soal angka lahan plasma mereka, misalnya dalam satu hektar berapa biaya pengelolahan plasma milik. Jangan sampai perusahaan memberikan angka samar-samar, dikatakan dibangun namun tidak jelas. 

Kemudia kedua kata Sugianto, perusahaan wajib merealisasikan SHU, plasma Desa Entipan berdasarkan tahun tanam pada tahun 2014. Jangan sampai ada cerita pakai tahun tanam terakhir. 

"Tinggal dihitung dari 2014-2021, berapa yang harus menjadi hak kami," tegasnya. 

Tuntutan terakhir kata Sugianto,  yakni floting lahan plasma untuk masyarakat desa Entipan harus berada di desanya.

Baca Juga: Kajari: Pemkab Kapuas Hulu Harus Transparan Penggunaan Anggaran Covid - 19

"Ini sudah harga mati, kami tidak mau tahu penjelasan dari perusahaan," ucapnya. 

Sementara itu Joni Kepala Divisi Central PT KPI menyampaikan, pihaknya sulit untuk memenuhi tuntutan masyarakat. 

"Terus terang kami sulit untuk memenuhi itu, pertama tidak mau di luar Entipan. Padahal kami menjamin, pengelolahan kami kelola dan hasilnya bagi rata," ucapnya. 

Joni mengatakan, jika melihat masalah ini seperti ada yang terputus komunikasinya pada saat MoU 2011, saat ini hanya meneruskan. 

"Dokumen-dokumen terdahulu juga sedang kita cari. Saya gak yakin kalau gak ada sosialisasi sampai mereka bisa menyerahkan  lahan pada tahun 2014," ujarnya. 

Joni mengatakan, tidak mungkin rasanya masyarakat menyerahkan lahan kepada perusahaan jika tidak ada komunikasi maupun sosialisasi. 

"Tahun 2011 itu kita buat kesepakatan desa mana saja yang masuk dan clear termasuk Desa Entipan. Tidak ada yang kita tutupi. Orang boleh saja merasa di bohongi, tapi saya pikir tidak ada yang dibohongi," katanya. 

Baca Juga: Jaksa Temukan Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018

Berkaitan dengan penyerahan lahan, pihaknya tidak mungkin langsung membangun lahan plasma. Di mana pihaknya itu memfasilitasi, semuanya harus disiapkan dan ada tahapan serta proses. 

Sementara itu Agustinus Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus menyampaikan, pada mediasi hari ini belum ada mendapatkan hasil seperti yang diinginkan masyarakat.

"Nanti akan ada pertemuan, rapat dengar pendapat selanjutnya yakni membahas lebih fokus permasalahan hutan masyarakat. Sudah ada gambaran tapi belum ada kata kesepakatan," ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, sehingga tidak menimbulkan hal - hal yang bergejolak di masyarakat.

"Harapan saya ke depan, perusahaan bisa memenuhi dan masyarakat bisa mencapai apa yang sudah menjadi keputusannya. Sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijak. 

Sementara itu Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengharapkan masalah plasma di Desa Entipan dapat diselesaikan secara baik. Bukannya sampai ada yang menempuh jalur hukum.

"Yang menjadi persoalan inikan, pembagian plasma 20 persen kepada masyarakat yang tidak berada di Desa Entipan. Sementara menurut PT KPI yang kita dengar bersama-sama telah mencapai 20 persen, namun memang tidak berada di Desa Entipan. Ini yang dituntut oleh masyarakat Desa Entipan," jelasnya. 

Sekda berharap dalam mediasi ini, kedua belah pihak dapat menyelesaikan dengan hati yang dingin. 

Baca Juga: PPKM di Kapuas Hulu Dipastikan Tidak akan Menggunakan Kekerasan Seperti Daerah Lain

"Semoga nanti lanjut mediasi, ada keputusan. Karena kita juga tidak bisa intervensi ke PT KPI, karena nantinya PT KPI sendir juga akan menyampaikan ke pimpinan pusat mereka, seperti apa dan bagaimana," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah