BNN Diminta Tunda Pelarangan Kratom

- 6 Juli 2021, 15:21 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu saat mengikuti Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021-2026 secara virtual bersama Gubernur Kalbar
Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu saat mengikuti Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021-2026 secara virtual bersama Gubernur Kalbar /Humas Kabupaten Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) yang berada daerah Kabupaten Kapuas Hulu bakal dilarang Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai 2022 mendatang.

"Saya bersama Bupati Kapuas Hulu bersama sama meminta kepada BNN untuk menunda pelarangan Kratom," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji saat mengikuti Musrenbang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021-2026 secara virtual, Selasa 6 Juli 2021.

Gubernur berharap, Kabupaten Kapuas Hulu membuat telahan akademis bahwa tatakola Kratom hanya diekspor oleh Kabupaten Kapuas Hulu sehingga bisa memaksa negara lain yang tergantung dengan paru-paru dunia untuk membeli Kratom.

Gubernur Kalimantan Barat dalam sambutannya bukan hanya menyinggung soal Kratom, namun juga soal pendidikan, kesehatan dan penanganan Covid - 19.

"Indikator dalam RPJM harus mudah dicapai. Kapuas Hulu 52 persen wilayahnya merupakan Taman Nasioal yang menjadi paru-paru dunia. Kabupaten Kapuas Hulu dalam membangun diharapkan dapat melibatkan akademisi," harapnya.

Baca Juga: Tujuh Remaja yang Sedang Asyik Mengkonsumsi Bubuk Kratom Diamankan Satpol PP Belitung

Sementara itu Bupati Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbang RPJMD dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.

Musrenbang RPJMD mempunyai arti strategis, sebagai wahana antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJMD nantinya.

" Penyusunan RPJMD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bangaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan lima tahunan yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RKPD setiap tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x