Warga Desa Renyai Tunggu Penyelesaian HGU PT AMS

- 23 Juli 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi kebun sawit
Ilustrasi kebun sawit /

WARTA PONTIANAK - Warga Desa Renyai Kecamatan Seberuang masih menunggu niat baik dari PT AMS untuk menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh perusahaan.

"Sampai hari ini belum ada respon dan belum ada perkembangan dari perusahaan," kata Thomas Yusuf salah satu pemilik lahan kepada wartawan via WhatsApp, Kamis 22 Juli 2021.

Thomas menyampaikan, dirinya berharap masalah HGU PT AMS secepatnya di proses dan ada tindak lanjut baik dari perusahaan.

"Kita juga meminta pihak Pemda cepat membantu menyelesaikan sengketa tanah masyarakat yang masuk HGU PT AMS," ujarnya. 

Baca Juga: Legislator Singgung Pelaku Usaha Stres Gegara PPKM, Wabup Kapuas Hulu : Coba Berpikir Jernih

Apalagi, kata Thomas Bupati beberapa minggu lalu menyebutkan akan memanggil san mencabut izin perusahaan yang mengambil tanah masyarakat di salah satu media dan tersebar di Facebook.

Sebelumnya Thomas mengatakan, dirinya yang tidak bisa membuat sertifikat tanah atas lahan miliknya. Di mana menurutnya peta HGU ditentukan oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

"Saya tidak pernah tahu kalau tanah saya masuk dalam HGU PT AMS, karena saya tidak pernah merasa menyerahkan tanah saya ke  perusahaan Sawit PT AMS ," katanya.

Thomas mengklaim jika lahan miliknya memiliki S-K-T dan tanah miliknya merupakan hasil pembagian sebagai masyarakat saat ada kegiatan perkebunan karet dari Dinas Perkebunan sekitar tahun 90-an.

Baca Juga: Baguna PDI Perjuangan Kalbar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kapuas Hulu

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x