Kasus DugaanTipikor Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Mulai Diselidiki Kejari

- 9 Agustus 2021, 10:23 WIB
 Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 yang diduga bermasalah
Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 yang diduga bermasalah /Dokumen/

 

WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terminal Bunut Hilir 2018 di Dinas Perhubungan kini mulai dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kapuas Hulu.

Dugaan Tipikor Dishub yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 miliar tersebut akan dilakukan penyelidikan dalam minggu-minggu ini.

"Kemarin kita masih fokus dengan Sertijab Kajari baru," kata Martino Manalu Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Seorang Oknum Guru SD di Kapuas Hulu yang Rudapaksa Siswanya Dipecat

Manalu menyampaikan, saat ini belum memasuki proses penyidikan, sehingga pihak masih perlu waktu untuk menaikan ke tahap sidik. "Sekarang kita mulai penyelidikannya," ucapnya.

Manalu pun mengimbau kepada semua pihak terkait, selama masa penyelidikan untuk kooperatif kepada penyidik Kejari. "Kita harap semua pihak untuk kooperatif," harapnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari pihak Kejari Kapuas Hulu mendapatkan laporan dari masyarakat pada tanggal 25 Februari 2021 terkait diduga adanya penyimpangan dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018.

Untuk menindaklanjutinya, Kejari menerbitkan surat perintah operasi intelejen atau penyelidikan guna menentukan apakah penyimpangan tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.

Baca Juga: Gantikan Eddy, Safi Kajari Baru Kapuas Hulu

"Saya sudah perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dan diperoleh hasil bahwa memang terdapat penyimpangan dalam pembangunan terminal tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Edy Sumarman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 7 Juli 2021.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah