Rekannya Diperiksa APH Terkait Dana Desa, Kades di Kapuas Hulu 'Ketakutan'

- 13 Agustus 2021, 14:04 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakarat Desa Kapuas Hulu, Alfian
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakarat Desa Kapuas Hulu, Alfian /Humas Pemkab Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Banyaknya Kepala Desa di Kapuas Hulu yang dipanggil dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polisi dan Jaksa terkait penggunaan dana desa, membuat Kepala Desa yang lainnya menjadi 'ketakutan', bak dihantu-hantui.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas Hulu, Alifian membenarkan, jika sejumlah Kepala Desa di Kapuas Hulu ada yang dipanggil oleh APH untuk mengklarifikasi terkait penggunaan dana desa.

"Akibat pemanggilan APH (Polisi dan Jaksa) banyak Kades yang mengeluh kepada kami dan Apdesi. Kades mulai ketakutan dalam mengelola dana desa," katanya, Jumat 13 Agustus 2021.

Alfian mengatakan, sebenarnya prosedur pemanggilan kepada desa boleh-boleh saja. Dan harus didasari sikap APH itu adalah adanya laporan dan melakukan klarifikasi.

"Tapi seyogyanya desa ini lebih mengedepankan APIP sebagai tulang punggung memantau proses segala hal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengelolaan dana desa," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Minta Penggunaan Dana Desa Transparan

Alfian mengatakan, landasan yang kuat dirinya berbicara demikain, lantaran ketika KPK mendatangi Kapuas Hulu salah satu yang dibahas adalah berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa dan pengelolaan dana desa.

"KPK menghendaki APIP menjadi garda terdepan dalam mengawal pemerintahan di desa. Soal APH boleh-boleh saja. Tapi saat klarifikasi (pemanggilan Kades,red). Tetap berkoordinasi dengan inspektorat. Jadi harus tetap koordinasi dan komunikasikan dengan APIP," jelasnya.

Menurut Alifian, karena kalau persoalan administrasi, pelaporan penggunaan dana desa yang tidak tepat. APIP lebih mengetahui, karena auditor ada di APIP.

Baca Juga: Penggunaan Dana Desa, Apdesi: 10 Kepala Desa di Kapuas Hulu sudah Diperiksa

"Jadi kalau penyelenggaran di desa itu pengawasannya, ibarat segi tiga. APIP ada di puncak. Kiri dan kanan itu ada jaksa dan kepolisian. Kalau persoalan administrasi ata sakah-salah seidkit cukup APIP saja. Kecuali Operasi Tangap Tangan (OTT) baru lah APH. Jangan sedikit-sedikit dipidanakan," jelasnya.

Alifian mengungkapkan kekhawatirannya, jika Kades banyak yang takut dalam menggunakan dana desa dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga dirinya meminta para Kades di Kapuas Hulu untuk fokus dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

"Dengan adanya Bimtek ini, kita berharap semua pihak mendukung secara optimal dan objektif, agar kepala desa tidak merasa dihantui dan kecemasan," katanya.

Sambung Alfian, hal-hal yang tidak diinginkan itu, yakni seperti terjadinya mogok massal seluruh Kades se Kapuas Hulu.

Baca Juga: Wabup Kapuas Hulu: Kades Jangan hanya Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan Proyek Saja

"Karena tak sedikit yang datang berkeluh kesah dan ingin mogok, terutama yang dipanggil oleh APH dalam pengelolaan dana desa. Karena apa, mereka merasa sudah mati - matian mengurus desa tapi disibukan dengan hal-hal yang tidak mendukung membangun desa," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah