WARTA PONTIANAK - Dugaan adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Nanga Nyawa Desa Nanga Lot Kecamatan Seberuang membuat sungai Seberuang tercemar. Akibatnya 6 Desa di Kecamatan Seberuang yakni Desa Bekuang, Desa Batu, Desa Tanjung Keliling, Desa Tajau Mada, Desa Sejiram Satu dan Desa Nanga Pala mengeluh karena air sungai sudah tak bisa lagi dikonsumsi.
Meskipun pernah razia oleh Muspika Kecamatan Seberuang, kegiatan PETI tersebut diduga masih beroperasi sehingga perlu tindakan tegas.
Camat Seberuang, Iyul saat dikonfirmasi menyampaikan, dirinya sangat mengharapkan kepada Pemkab Kapuas Hulu maupun pihak kepolisian dapat menghentikan kegiatan PETI tersebut.
"Karena dampaknya kepada masyarakat yang mengkonsumsi air di sungai tersebut. Kita berharap kegiatan tersebut bisa dihentikan," katanya, Kamis 26 Agustus 2021.
Iyul menceritakan, sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat yang terdampak, Jumat, 9 April 2021, pihaknya muspika dan beserta kepala desa yang terdampak menemui dan mengadakan sosialisasi di Dusun Nanga Nyawa Desa Nanga Lot untuk melarang masyarakat melaksanakan kegiatan PETI.
"Dengan bejalannya waktu, para penambang terus tidak mengindahkan larangan dan juga laporan dari masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Lanjut Iyul, maka pada tanggal 12 Juni 2021, Muspika dan Kepala Desa yang terdampak beserta perangkat desa mendatangi tempat penambangan tersebut dengan membawa barang bukti.
"Ketika kami kesana, kami tidak bertemu dengan para penambang tersebut. Sehabis kami melaksana penindakan dua hari tidak lagi. Namun setelah itu ada lagi kegiatannya. Cuma dua atau tiga hari ini belum ada laporan lagi," jelasnya.
Baca Juga: Desa di Kecamatan Bika Masih Terendam Banjir