Sementara itu Ipda Usman Hasibuan membenarkan adanya kegiatan PETI diwilayah hukumnya, akibat PETI di Dusun Nanga Nyawa membuat air sungai Seberuang menjadi keruh dan tidak dapat dikonsumsi masyarakat.
"Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke desa berdampak," tuturnya.
Dikatakannya, dengan adanya kegiatan PETI diwilayahnya, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya bersama Muspika ialah sudah melakukan sosialisasi himbauan dan edukasi serta pemasangan banner tentang larangan PETI dan dampaknya terhadap 6 desa.
"Kami bersama muspika dan kepala desa serta tokoh adat pada tanggal 09 April 2021 mendatangi Dusun Nanga Nyawa bersama perangkat Desa Nanga Lot tatap muka dengan tujuan agar masyarakat Dusun Nanga Nyawa maupun penambang emas yang dari luar agar menghentikan aktivitasnya," jelasnya.
Selanjutnya tanggal 12 Juli pihaknya bersama muspika tokoh adat dan kepala desa se Kecamatan Seberuang melaksanakan penertiban kegiatan PETI di Dusun Nanga Nyawa.
Baca Juga: 747 Rumah Warga di Kapuas Hulu Terendam Banjir
"Dan terakhir melalui Kepala Desa mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik mesin untuk menghentikan kegiatan PETI di Dusun Nanga Nyawa," tutupnya.***