Diduga Aniaya Anak Kandung, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Ditetapkan jadi Tersangka

- 27 Agustus 2021, 20:02 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak /Enriquelopezgarre/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Satuan reskrim Polresta Pontianak Kota akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak berusia lima tahun yang dilaporkan ayah kandungnya berinisial HS yang terjadi di Pontianak.

Kepala Satreskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli mengatakan, penetapan dua tersangka ini melainkan ibu kandung dan ayah tiri korban ini berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

"Berdasarkan dua alat bukti yang kami peroleh yang didapat dari hasil visum, keterangan saksi, bahkan warga yang melihat saat penggrebekan jika sang anak berada di Kamar WC," ujarnya kepada wartawan pada Jumat 27 Agustus 2021.

Setelah ditetapkan tersangka,  DS yang merupakan ibu korban dan FL yang merupakan ayah tiri korban ini sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Anak 5 Tahun, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

"Keduanya sudah kita tahan tadi malam, namun untuk ibu korban kami tidak tahan karena memiliki anak kecil berusia satu tahun dan harus menjalani wajib lapor," tuturnya.

Dari pelaporan yang dilakukan ayah korban jika anak laki- lakinya ini mengalami trauma yang mendalam terlebih saat disekap di dalam kamar mandi.

"Dari keterangan ayahnya ini, korban sering mendapatkan kekerasan seperti disiksa, dicambuk, dipukul rotan, disekap bahkan dikurung di dalam kamar mandi oleh ibu kandung dan ayah tiri korban," tambahnya.

Baca Juga: Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x