Dugaan Penganiayaan Anak 5 Tahun, Kasat Reskrim: Belum Ada Penetapan Tersangka

- 24 Agustus 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan /Istimewah/

WARTA PONTIANAK - Menanggapi dugaan kasus penganiayaan anak berusia 5 tahun oleh ibu kandungnya sendiri di Kota Pontianak, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, jika pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk kasus ini dan belum menetapkan tersangka.

Hal ini karena dari laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika ibu kandung dan ayah tiri dari korban tidak mengaku telah melakukan KDRT terhadap anaknya.

"Kami sudah memeriksa ibu dan ayah tiri dari si anak, tetapi tidak mengaku, kemudian kami sudah memeriksa anak itu, keterangannya masih berubah - ubah, dan kita sudah menyurati psikiater untuk melakukan pendampingan terhadap anak ini," ujarnya kepada wartawan pada Selasa 24 Agustus 2021.

Sementara pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi termasuk pembantu rumah tangga dari rumah ibu korban yang saat ini berada di Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Diduga Aniaya Anak Sendiri, Ibu Kandung Dilaporkan Bapak Kandung

"Untuk saksi yaitu pembantu dari rumah ini, kita baru mendapat dia di Sambas, jadi semalam baru kita periksa dan hari ini kita lanjutkan," tambahnya.

Sementara Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Sulasti mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan atas dugaan kasus KDRT ini, dan melakukan pendampingan atas kasus ini.

Baca Juga: Dalam Keadaan Mabuk Bacok Remaja Hingga Tewas, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Diringkus Polisi

"Untuk si anak, kami lakukan untuk pemeriksaan kesehatan, dan akan kami periksa psikisnya terhadap anak tersebut, karena dari informasi yang kami terima si anak ini masih dalam kondisi trauma," ujarnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x