Buron 3 Tahun, Wanita Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta

- 13 Agustus 2021, 14:16 WIB
Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta
Buron 3 Tahun, Pelaku Penganiayaan Anak Ditangkap Kejati Kalbar di Apartemen Mewah Jakarta /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Seorang wanita terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga berinsial LS akhirnya diringkus Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah buron sejak tahun 2019 lalu.

LS ditangkap ditempat persembunyian di Apartemen mewah yang berada di Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kebayoran, Jakarta Utara pada Selasa 10 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Berdalih Membeli Ayam Geprek, Dua Pelaku Curi Handphone Milik Penjaga Warung

"Penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana ini terjadi pada tahun 2012 terhadap dua anaknya sehingga pengadilan menetapkan LS bersalah," ujarKepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Panca Edy Setiawan pada konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalbar Kamis 12 Agustus 2021.

Selama proses persidangan LS di jadikan tahanan rumah -atas putusan Pengadilan negeri Pontianak bahwa LS bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  dan di vonis 4 bulan penjara

Atas putusan tersebut, kejaksaan berkali - kali mengirimkan surat untuk pelaksanaan putusan pengadilan, namun terpidana itu tidak pernah menghiraukan surat tersebut, saat petugas dari kejaksaan mendatangi ke rumah LS, ternyata LS sudah tidak ada ditempat, pada tahun 2019, Kejaksaan menetapkan LS sebagai DPO.

Baca Juga: Rekannya Diperiksa APH Terkait Dana Desa, Kades di Kapuas Hulu 'Ketakutan'

"Sehingga pada 10 Agustus 2021 kemarin, pelarian LS menemukan titik akhir setelah tim dari Kejaksaan berhasil mendapat informasi valid keberadaan dari LS ini, dan atas informasi itu tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,"tambahnya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kejaksaan tinggi Kabar, selanjutnya LS akan di kirim ke Lapas Perempuan Kelas 2 A Pontianak untuk menjalani 4 bulan Pidananya.

"Banyak dari para buronan seperti LS ini tidak pernah menetap disatu tempat dalam waktu yang lama, selalu berpindah - pindah, dan menyembunyikan diri, hal itulah yang membuat pihaknya membutuhkan waktu dalam menangkap para buronan," tuturnya.

Baca Juga: Karyawan Warkop di Pontianak Tikam Kekasih Gelap dengan Gunting, Begini Kronologisnya

Dengan tertangkapnya LS, saat ini tersisa 15 orang buronan lagi yang masih terus diburu oleh pihak Kejaksaan Kalimantan Barat.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x