"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian yakni OS (34) warga Sungai Kunyit Laut dan EG (23) warga Sungai Limau,”papar Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin peras tebu, satu unit sepeda motor Honda Supra KB 5060 PY, handphone, kunci pass dan empat buah baut.
Baca Juga: Mardan Adijaya Mulai Inventarisasi Aset Kerajaan Mempawah
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunyit untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas Joni.***