APDESI Mempawah Minta Perpres 104 Direvisi, Tokoh Pemuda : Aksi Itu Langgar Kebijakan Pemerintah

- 16 Desember 2021, 11:01 WIB
Aksi protes Kades di Mempawah tentang Perpres nomor 104 tahun 2021
Aksi protes Kades di Mempawah tentang Perpres nomor 104 tahun 2021 /Hamzah/Warta Pontianak

Sementara itu, aksi damai menolak kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 yang digelar APDESI Kabupaten Mempawah mendapat sorotan dari Kalangan elemen masyarakat di Kabupaten Mempawah, mereka menilai aksi tersebut jelas-jelas sudah menentang kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Jual Hasil Curian di Medsos, Pelaku Pencurian Mesin Peras Tebu di Sungai Kunyit Diringkus Polisi

Tokoh Pemuda Mempawah, Mohlis Saka berpandangan Pepres 104 tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah pusat membantu masyarakat yang sedang bangkit untuk pemulihan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Perpes 104 tahun 2021 sangat tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bahkan kalau kita kembali ke UU Desa, pemberdayaan dan jaringan sosial itu menjadi keharusan untuk diberikan kepada masyarakat melalui Dana Desa,” tegas Mohlis, Kamis 16 Desember 2021.

Menurut Mohlis, salah satu alasan pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa dalam jumlah besar agar menyasar langsung pada kepentingan masyarakat pedesaan. Terutama dalam bentuk jaringan sosial dibidang pemberdayaan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Baca Juga: Kenalkan Sungai Mempawah, Pondok Terapung H. Boy Gelar Lomba Sampan Bidar 4 Pendayung

“Perpres 104 tahun 2021 sudah sangat tepat. Saya pribadi sepakat dan mendukung Pepres 104. Lucu jika Kades di Mempawah justru protes dan menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya berpihak pada kepentingan masyarakat pedesaan,” ujarnya

Terkait alasan penyerapan 40 persen BLT-DD menghambat pembangunan, Mohlis menilai sebagai bentuk ketidak mampuan Kades dalam memimpin. Artinya, Kades jangan monoton membangun fisik atau infrastruktur dengan berpatokan pada dana desa. 

“Serapan dana desa tidak akan mampu membangun fasilitas atau infrastruktur fisik. Lebih baik, dana desa itu difokuskan pada sektor pemberdayaan seperti yang dituangkan dalam Perpres 104 tahun 2021. Kalau untuk infrastruktur, disinilah kepiawaian Kades diuji agar dapat berkolaborasi dengan kabupaten atau provinsi. Kades semestinya mampu menarik anggaran daerah dan provinsi agar dapat direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur desa,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah