Buron 14 Tahun, DPO Kasus Korupsi Tanah Lapas Kelas II A Pontianak Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

- 15 Januari 2022, 00:18 WIB
Sholikin sedang duduk di kursi roda saat dibawa ke Kejati Kalbar
Sholikin sedang duduk di kursi roda saat dibawa ke Kejati Kalbar /Riil/Warta Pontianak

"Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya. 

Masyhudi melanjutkan, Sholikin telah dieksekusi dan diserahkan langsung ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Jumat 14 Januari 2022.

Ia pun mengimbau dan mengajak masyarakat dan awak media agar dapat membantu menginformasikan ke Kejati Kalbar jika mengetahui keberadaan buronan lainnya. 

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan Saya mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x