"Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.
Masyhudi melanjutkan, Sholikin telah dieksekusi dan diserahkan langsung ke Lapas Kelas II A Pontianak pada Jumat 14 Januari 2022.
Ia pun mengimbau dan mengajak masyarakat dan awak media agar dapat membantu menginformasikan ke Kejati Kalbar jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan Saya mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.***