WARTA PONTIANAK - Pakar hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) DR Hermansyah menilai, pemanggilan Mardani H Maming sebagai saksi di persidangan dapat dilakukan secara daring.
"Dalam peraturan Mahkamah Agung mengatur, bahwa dalam kondisi Covid-19, saksi boleh menerangkan lewat daring," kata Hermansyah, Minggu 24 April 2022.
Hermansyah menerangkan, pemanggilan paksa kepada saksi seperti adanya suatu anomi hukum alasan subjektifnya dengan era Covid-19 diperbolehkan daring.
Baca Juga: Loyal Terhadap Kepentingan Perempuan, Srikandi Ganjar Kalbar Deklarasi Ganjar Presiden 2024
"Indonesia belum bebas dari Covid-19, jadi memungkinkan sekali jikalau saksi memberikan keterangan lewat daring," ucap Hermansyah.
Lalu kekuatan hukumnya bagaimana?
Hermansyah menegaskan sama kuatnya, antara saksi hadir secara fisik maupun daring.
"Dalam Kuhap menerangkan, saksi tidak hadir namun sudah memberikan keterangan sebelumnya di tingkat penyidik dengan alasan yang dibenarkan maka keterangan cukup dibacakan diatur dalam Kuhap," ujar Hermansyah.
Baca Juga: Kelompok Meriam Karbit di Pontianak Terkendala Dana Dan Bahan Baku